Secara konseptual Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenaga kerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia
Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004). Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap Dari bentuk sistem hubungan kerja yang diberikan undang-undang tersebut hubungan kerja outsourcing menjadi suatu hal yang baru diperkenalkan yang timbul dari latar belakang pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan nitu sendiri yang jelas tampak pada konsideran menimbang poin d yang pada pokoknya menyatakan kepentingan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan buruh tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha Hal mana dari ringkasan pokok isi konsideran tersebut dalam praktek kesehariannya dunia usaha menemukan momentumnya yang tepat, sebab jika dilihat dari sudut pandang pengusaha bentuk hubungan kerja outsourcing menjadi pilihan dikarenakan biayanya rendah dan kepada pengusaha tidak dibebankan kewajiban-kewajiban ketenagakerjaan seperti, uang lembur, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, hak-hak PHK, jaminan sosial tenaga kerja, jaminan pensiun hari tua dan lain sebagainya, serta apabila dikemudian hari terjadi sengketa pekerja/buruh tidak dapat mengajukan tuntutannya secara langsung kepada pengusaha penguna jasa Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Berdasarkan Inpres tersebut di atas nampak jelas kepentingan investasi menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah kebijakan perburuhan di Indonesia, sehingga praktek hubungan kerja outsourcing dengan konsekwensi buruh murah diharapkan dapat menjadi stimulus bagi iklim investasi Arah kebijakan pemerintah tersebut jika ditilik dari kepentingan investasi dalam periode singka memungkinkan adanya harapan perbaikan iklim investasi, namun hendaknya outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya, sebab jika tidak lama-kelamaan bentuk hubungan kerja outsourcing ini akan sangat merugikan kepentingan pekerja/buruh yang sebagaimana dengan pengusaha sama-sama memiliki kepentingan untuk menjadi sejahtera dan hidup layak Selain itu dalam pelaksanaan outsourcing tidak menutup kemungkinan perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja, dengan arti kata undang-undang tidak menyediakan wadah khusus bagi sengketa perburuhan outsourcingMaka dalam hal ini yang diharapkan adalah perusahaan outsource harus bisa menempatkan diri dan bersikap bijaksana agar bisa mengakomodir kepentingan karyawan, maupun perusahaan pengguna jasa pekerja, mengingat perusahaan pengguna jasa pekerja sebenarnya adalah pihak yang lebih mengetahui keseharian performa karyawan, daripada perusahaan outsource itu sendiri







0 komentar:
Posting Komentar